Transaksi Narkoba di Jalan Sisingamangaraja, 3 Orang Terciduk dan 1 DPO

    Transaksi Narkoba di Jalan Sisingamangaraja, 3 Orang Terciduk dan 1 DPO

    BINJAI - Peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dimana para bandar untuk melancarkan bisnisnya dan demi meraup keuntungan, sering dijadikan target sasarannya para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

    Untuk menindak lanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika, mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat.

    Tepatnya pada hari Senin, tanggal 7/11/2022, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di TKP Jalan Sisingamangaraja Gg Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, kemudian AKP Irvan Pane, SH memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

    Saat itu juga tim sat narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 21:30 wib, tim  petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga yang mengaku bernama MSP, (29), jalan Sisingamangaraja  Gg. Keluarga, Kel. Nangka, Kec Utara dan RS (28) Jln. SM. raja XXV no 18  lk I Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara. Kemudian petugas dapat menemukan/menyita BB 4 (empat) butir pil extasi dan 2 (dua) unit HP dari tangan masing-masing terduga.

    Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut, dan dianya mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) lk, yang tinggal di Pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun, Kec Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

    Malam itu juga Tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun serta menyita 1 (satu) buah goni yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga Munte yang berdomisili di Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak di temukan (DPO). 

    Sat narkoba polres Binjai dapat mengamanka  BB dari terduga MSP disita : 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat bruto 1, 72  gram) serta 1 (satu) unit handpone merk xiomi.

    Dari terduga RS disita : 1 (satu) unit handpone merk vivo, sedangkan dari terduga FDS disita : 6 (enam) bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan 1 (satu) unit hanpone merk samsung.

    Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.

    (humasresbinjai, 10/11/2022)

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPD Korps Indonesia Muda Bersama Dispora...

    Artikel Berikutnya

    Kecelakaan Lalu Lintas Renggut Nyawa Pengemudi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!

    Ikuti Kami