MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria inisial M (23) Warga Blangkejeren, Gayolues dan barang bukti daun ganja kering seberat sekitar 1.338 kg, Senin (12/12/2022) Sekira pukul 19:10 Wib.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra memimpin langsung penghadangan sebuah mobil box berplat BL 8237 HC di jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
"Sejak sekitar sebulan (November) rekan - rekan dari Satnarkoba melakukan upaya penyelidikan ada informasi akan ada pengiriman barang berupa ganja dari Aceh, dan pada hari ini didapat kepastian informasi yang A1, setelah itu dilakukan Lidik, dilakukan penghadangan, pembuntutan, berhasil dihentikan satu mobil box, ada pengemudinya inisial M dari Aceh, " tegasnya saat konferensi pers dihalaman Polrestabes Medan.
"Ada informasi untuk barang ini akan langsung dibawa ke Jakarta. Ini masih kita dalami lagi, " sambungnya.
Lebih lanjut, Valentino menyebutkan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan kepada penerima barang haram yang berada di Jakarta.
"Masih kita dalami untuk pemesannya, " tutupnya. (Alam)