MEDAN - Polsek Percut Seituan memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di salah satu Instagram kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Fiqih Almanda Nasution (27) Warga Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada hari selasa (1/11/2022) pukul 22:00 Wib.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora membantah bahwasannya beredar di pemberitaan korban dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Dijelaskan kronologisnya bahwa pelapor atas nama Fiqih mendatangi terlapor WT (29) untuk menagih rumah sewa, namun kedatangan Fiqih mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Akibat dari kejadian itu, kepala Fiqih robek diakibatkan benda tajam.
"Pada hari Selasa, tanggal 01 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Perhubungan Simpang Beo Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Wildan Dkk melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama atau melakukan pengerusakan secara bersama-sama atau melakukan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 KUHPidana atau pasal 170 subs 406 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana atas pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 2 unit telepon, tas berisi uang sebanyak Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dompet berisi ATM BRI, SIM A, SIM C , KTP, STNK sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6807 ADK, " terangnya.
Selain itu, mobil yang digunakan korban untuk mendatangi WT juga mengalami kerusakan, terlihat keempat bannya diduga mendapat goresan benda tajam.
"Mengalami kerusakan mobil Fortune warna putih nomor polisi BK 1970 DC, mengalami kerusakan dimana ke 4 bannya robek yang diduga tusukan benda tajam / runcing, " sambungnya.
Ditambahkan, bahwa Polsek Percut Sei Tuan sudah melakukan tugasnya sesuai SOP yang berlaku dan berdasarkan laporan dengan nomor LP/2037/XI/2022/SPKT Percut/Tanggal 02 November 2022 An.Fiqih Almanda Nasution.
"Kita sudah sesuai SOP, kita sudah periksa saksi dan sudah gelar perkara, " jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya beredar bahwa Polsek Percut Seituan diduga kembali tersangkakan korban penganiayaan di Lau Dendang Sumatera Utara.
Pasalnya, WT yang awalnya menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial F namun menjadi tersangka karena pelaku lebih awal membuat pengaduan di Polsek Percut Seituan.
Menurut DBN yang merupakan ibu dari WT, kejadian bermula ketika keluarga D ingin pindah dari rumah kontrakan milik orang tua F.
Tiba - tiba WT langsung dipukul oleh F sebanyak 2 kali dan juga menurut DBN mereka mempunyai bukti visum.